Close Menu
seputarbatam.comseputarbatam.com
  • DPR
  • MPR
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Peristiwa
  • DPR
  • MPR
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Peristiwa
Berita Terkini

Komisi XII Pastikan Migas Jadi Penopang Ekonomi di Era Transisi Energi

Oktober 2, 2025

Charles Honoris Dorong Sistem Pengaduan Berbasis Digital Untuk Program MBG

Oktober 2, 2025

Kalbar Jadi Produsen Utama Arwana, Ekspor Perdana Super Red ke Taiwan Diharapkan Dongkrak Devisa Negara

Oktober 1, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
seputarbatam.comseputarbatam.com
Login
  • DPR
  • MPR
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Peristiwa
seputarbatam.comseputarbatam.com
Home»DPR»Serap Aspirasi RUU Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Kunjungi Kanwil Kemenhum Riau
DPR

Serap Aspirasi RUU Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Kunjungi Kanwil Kemenhum Riau

redaksiBy redaksiJuli 2, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi XIII DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum (Kemenhum) Riau, sebagai upaya menyerap masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Wakil Ketua Komisi XIII Dewi Asmara yang juga memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII, menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban harus menjadi perhatian utama negara. 

“Mereka bukan pelengkap proses hukum, tapi subjek yang harus merasakan keadilan, rasa aman, dan pemulihan. Negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh,” kata Dewi saat membuka pertemuan dalam rangka Kunsfik Komisi XIII di Kanwil Kemenkum Riau, Pekanbaru, Riau, hari Rabu (2/7/2025).

Komisi XIII menilai regulasi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya menjawab tantangan kejahatan modern yang terus berkembang, termasuk kejahatan transnasional, kekerasan seksual, eksploitasi anak dan perempuan, hingga pelanggaran HAM berat. Sehingga DPR RI memasukkan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam revisi, antara lain adalah penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), perlindungan terhadap Justice Collaborator, penyediaan safe house, pembentukan unit layanan di daerah, serta pembentukan Dana Bantuan Perlindungan Korban (DBPK) yang adil dan berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan bahwa isi RUU ini benar-benar relevan dengan kondisi nyata. Masukan dari Riau (masyarakat di provinsi Riau) sangat penting dalam memperkaya substansi RUU ini agar lebih inklusif dan menjawab kebutuhan kelompok rentan,” tutup Dewi.

Turut hadir Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Susilaningtyas, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Johan Manurung, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau Maizar, Pimpinan Forkompimda Provinsi Riau, para civitas akademika dari berbagai universitas di Riau, serta para penyandang disabilitas. 

DPR RI Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
redaksi

Related Posts

Komisi XII Pastikan Migas Jadi Penopang Ekonomi di Era Transisi Energi

Oktober 2, 2025

Charles Honoris Dorong Sistem Pengaduan Berbasis Digital Untuk Program MBG

Oktober 2, 2025

Kalbar Jadi Produsen Utama Arwana, Ekspor Perdana Super Red ke Taiwan Diharapkan Dongkrak Devisa Negara

Oktober 1, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Komisi XII Pastikan Migas Jadi Penopang Ekonomi di Era Transisi Energi

Oktober 2, 2025

Charles Honoris Dorong Sistem Pengaduan Berbasis Digital Untuk Program MBG

Oktober 2, 2025

Kalbar Jadi Produsen Utama Arwana, Ekspor Perdana Super Red ke Taiwan Diharapkan Dongkrak Devisa Negara

Oktober 1, 2025

Hakim Harus Dimuliakan, Perhatikan Juga Kesejahteraannya

Oktober 1, 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
© 2025 Seputarbatam.com. Designed by Aco.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?