Close Menu
seputarbatam.comseputarbatam.com
  • DPR
  • MPR
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Peristiwa
  • DPR
  • MPR
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Peristiwa
Berita Terkini

Komisi XII Pastikan Migas Jadi Penopang Ekonomi di Era Transisi Energi

Oktober 2, 2025

Charles Honoris Dorong Sistem Pengaduan Berbasis Digital Untuk Program MBG

Oktober 2, 2025

Kalbar Jadi Produsen Utama Arwana, Ekspor Perdana Super Red ke Taiwan Diharapkan Dongkrak Devisa Negara

Oktober 1, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
seputarbatam.comseputarbatam.com
Login
  • DPR
  • MPR
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Peristiwa
seputarbatam.comseputarbatam.com
Home»DPR»Komisi VIII Terima Tiga Masukan DPD RI terkait Revisi UU Haji dan Umrah
DPR

Komisi VIII Terima Tiga Masukan DPD RI terkait Revisi UU Haji dan Umrah

redaksiBy redaksiAgustus 24, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya perubahan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) untuk menyelaraskan dengan peraturan Arab Saudi. Menurutnya, jika UU tersebut tidak segera diubah maka pemerintah akan kerepotan dalam penyelenggaraan ibadah Haji.

Hal ini disampaikan Marwan dalam Rapat Kerja Komisi VIII dalam rangka “Penyampaian Pertimbangan DPD RI Terkait Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga Undang-Undang No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh” yang diadakan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Dalam rapat kerja tersebut, DPD RI menyampaikan tiga hal penting. Yang pertama adalah penguatan status lembaga dari badan penyelenggaraan haji menjadi kementerian Haji Republik Indonesia. Kedua, tata kelola Armuzna (Arofah,Muzdalifah, Mina) meliputi penyediaan akomodasi yang mencukupi dan jadwal transportasi yang disiplin sekaligus memadai, lalu sistem mitigasi bencana, evaluasi darurat, peningkatan koordinasi sekaligua komunikasi dengan pihak syarikah. Ketiga, penerapan standar istitho’ah (mampu) dalam kesehatan.

Di satu sisi, DPD RI dalam rapat kerja tersebut menyetujui dan sepakat tentang perubahan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 dengan tujuan untuk menata dan memperbaiki pengelolaan ibadah haji dan umroh sekaligus pemenuhan hak-hak jemaah dalam pembinaan, pelayanan, dan juga perlindungan.

Politisi Fraksi PKB itu pun mengucapkan apresiasi dan terima kasih untuk DPD RI karena sinergi dengan DPR RI di dalam rapat kerja tersebut.

“Karena itu kami ucapkan terima kasih atas pandangan DPD RI. Bahwasannya yang dicermati oleh DPD RI itu salah satu persoalan kita,” pungkasnya.

DPR RI Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
redaksi

Related Posts

Komisi XII Pastikan Migas Jadi Penopang Ekonomi di Era Transisi Energi

Oktober 2, 2025

Charles Honoris Dorong Sistem Pengaduan Berbasis Digital Untuk Program MBG

Oktober 2, 2025

Kalbar Jadi Produsen Utama Arwana, Ekspor Perdana Super Red ke Taiwan Diharapkan Dongkrak Devisa Negara

Oktober 1, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Komisi XII Pastikan Migas Jadi Penopang Ekonomi di Era Transisi Energi

Oktober 2, 2025

Charles Honoris Dorong Sistem Pengaduan Berbasis Digital Untuk Program MBG

Oktober 2, 2025

Kalbar Jadi Produsen Utama Arwana, Ekspor Perdana Super Red ke Taiwan Diharapkan Dongkrak Devisa Negara

Oktober 1, 2025

Hakim Harus Dimuliakan, Perhatikan Juga Kesejahteraannya

Oktober 1, 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
© 2025 Seputarbatam.com. Designed by Aco.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?