Close Menu
seputarbatam.comseputarbatam.com
  • DPR
  • MPR
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Peristiwa
  • DPR
  • MPR
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Peristiwa
Berita Terkini

Komisi XII Pastikan Migas Jadi Penopang Ekonomi di Era Transisi Energi

Oktober 2, 2025

Charles Honoris Dorong Sistem Pengaduan Berbasis Digital Untuk Program MBG

Oktober 2, 2025

Kalbar Jadi Produsen Utama Arwana, Ekspor Perdana Super Red ke Taiwan Diharapkan Dongkrak Devisa Negara

Oktober 1, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
seputarbatam.comseputarbatam.com
Login
  • DPR
  • MPR
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Peristiwa
seputarbatam.comseputarbatam.com
Home»DPR»KPU Harus Klarifikasi Polemik Pengecualian Akses Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres
DPR

KPU Harus Klarifikasi Polemik Pengecualian Akses Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres

redaksiBy redaksiSeptember 15, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti terbitnya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum KPU dan Ketua KPU Afifudin pada 21 Agustus 2025 tersebut berlaku selama lima tahun, namun tetap dapat dibuka apabila pemilik dokumen memberikan persetujuan.

Rifqinizamy menilai keputusan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait waktu penerbitannya yang keluar setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai. “Kalau mau bicara terkait dengan keputusan KPU tertentu, idealnya seluruh aturan kepemiluan diatur berdasarkan undang-undang atau setidaknya Peraturan KPU. Dan waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu berlangsung, bukan setelahnya,” ujarnya dalam rekaman suara yang diterima seputarbatam.com/, di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Ia menegaskan bahwa dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, baik legislatif, presiden, maupun kepala daerah, pada prinsipnya harus terbuka bagi publik. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Dokumen persyaratan pencalonan bukan merupakan rahasia negara dan tidak mengganggu privasi seseorang. Justru, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, dokumen itu seharusnya bisa diakses publik,” katanya.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengingatkan bahwa selama ini sejumlah situs kepemiluan justru telah membuka akses luas terhadap dokumen calon anggota legislatif, termasuk visi-misi, surat keterangan catatan kepolisian, hingga ijazah. Karena itu, ia meminta KPU memberikan klarifikasi terbuka agar keputusan tersebut tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Publik saat ini sangat membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari semua lembaga negara, terlebih lembaga demokrasi yang mengurus pemilu. Jangan sampai keputusan seperti ini menimbulkan simpang siur dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Sebagai informasi, dokumen yang ditetapkan KPU sebagai informasi yang dikecualikan mencakup 16 jenis persyaratan Capres-Cawapres, antara lain ijazah, surat keterangan kesehatan, surat tanda terima laporan harta kekayaan, hingga dokumen pernyataan pribadi. Pengecualian tersebut berlaku hingga tahun 2030, kecuali apabila calon bersangkutan menyetujui keterbukaan dokumennya. 

DPR RI Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
redaksi

Related Posts

Komisi XII Pastikan Migas Jadi Penopang Ekonomi di Era Transisi Energi

Oktober 2, 2025

Charles Honoris Dorong Sistem Pengaduan Berbasis Digital Untuk Program MBG

Oktober 2, 2025

Kalbar Jadi Produsen Utama Arwana, Ekspor Perdana Super Red ke Taiwan Diharapkan Dongkrak Devisa Negara

Oktober 1, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Komisi XII Pastikan Migas Jadi Penopang Ekonomi di Era Transisi Energi

Oktober 2, 2025

Charles Honoris Dorong Sistem Pengaduan Berbasis Digital Untuk Program MBG

Oktober 2, 2025

Kalbar Jadi Produsen Utama Arwana, Ekspor Perdana Super Red ke Taiwan Diharapkan Dongkrak Devisa Negara

Oktober 1, 2025

Hakim Harus Dimuliakan, Perhatikan Juga Kesejahteraannya

Oktober 1, 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
© 2025 Seputarbatam.com. Designed by Aco.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?