Close Menu
seputarbatam.comseputarbatam.com
  • DPR
  • MPR
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Peristiwa
  • DPR
  • MPR
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Peristiwa
Berita Terkini

Komisi XII Pastikan Migas Jadi Penopang Ekonomi di Era Transisi Energi

Oktober 2, 2025

Charles Honoris Dorong Sistem Pengaduan Berbasis Digital Untuk Program MBG

Oktober 2, 2025

Kalbar Jadi Produsen Utama Arwana, Ekspor Perdana Super Red ke Taiwan Diharapkan Dongkrak Devisa Negara

Oktober 1, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
seputarbatam.comseputarbatam.com
Login
  • DPR
  • MPR
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Peristiwa
seputarbatam.comseputarbatam.com
Home»DPR»RUU KUHAP Atur Penyadapan, Pemblokiran Aset, dan Penguatan Hak Tersangka
DPR

RUU KUHAP Atur Penyadapan, Pemblokiran Aset, dan Penguatan Hak Tersangka

redaksiBy redaksiAgustus 24, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati sejumlah poin krusial yang memperluas kewenangan aparat penegak hukum sekaligus memperkuat hak-hak tersangka, saksi, dan advokat.

Dikutip dari paparan pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Kepulauan Riau, Jumat (22/8/2025) disebutkan bahwa, RUU KUHAP kini memasukkan penyadapan sebagai bagian dari hukum acara pidana, namun teknis pelaksanaannya diatur khusus dalam undang-undang tersendiri demi mencegah penyalahgunaan.

“Selain itu, terdapat ketentuan baru mengenai pemblokiran aset dan akun digital untuk mencegah pengalihan harta, transaksi perbankan, hingga aktivitas daring terkait tindak pidana,” jelas Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo dalam pertemuan tersebut.

Dari sisi prosedur, prosedur penangkapan akan diatur lebih tegas, yaitu hanya boleh dilakukan maksimal 1×24 jam. Sementara itu mekanisme penahanan, penggeledahan, dan penyitaan diperbaiki agar lebih akuntabel.

“Pemeriksaan pun bisa direkam menggunakan kamera pengawas demi transparansi,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Hak-hak pihak yang berperkara juga diperkuat. Bahwa tersangka dan saksi berhak segera didampingi advokat sejak dimulainya tahapan penyidikan. Advokat mendapat jaminan hak imunitas serta akses penuh dalam mendampingi klien. Di sisi lain, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia juga memperoleh perlindungan lebih besar.

Tak kalah penting, RUU KUHAP mengakui alat bukti elektronik dalam persidangan dan membuka jalan bagi sistem peradilan pidana berbasis teknologi. Dengan begitu, proses hukum di Indonesia dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman sekaligus menjamin akuntabilitas. 

Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
redaksi

Related Posts

Komisi XII Pastikan Migas Jadi Penopang Ekonomi di Era Transisi Energi

Oktober 2, 2025

Charles Honoris Dorong Sistem Pengaduan Berbasis Digital Untuk Program MBG

Oktober 2, 2025

Kalbar Jadi Produsen Utama Arwana, Ekspor Perdana Super Red ke Taiwan Diharapkan Dongkrak Devisa Negara

Oktober 1, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Komisi XII Pastikan Migas Jadi Penopang Ekonomi di Era Transisi Energi

Oktober 2, 2025

Charles Honoris Dorong Sistem Pengaduan Berbasis Digital Untuk Program MBG

Oktober 2, 2025

Kalbar Jadi Produsen Utama Arwana, Ekspor Perdana Super Red ke Taiwan Diharapkan Dongkrak Devisa Negara

Oktober 1, 2025

Hakim Harus Dimuliakan, Perhatikan Juga Kesejahteraannya

Oktober 1, 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
© 2025 Seputarbatam.com. Designed by Aco.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?